Polisi Jepang Tetapkan 11 WNI Tersangka Pembunuhan dan Pelanggaran Imigrasi, Ini yang Dilakukan KBRI
Dalam kasus di Jepang ini, satu orang WNI berinisial A tewas tertusuk dan tiga WNI lainnya terluka. WNI yang tewas diduga sebagai korban perampokan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Jepang menetapkan 11 orang warga negara (WNI) sebagai tersangka atas dua tuduhan tindak pidana. Tuduhan pertama adalah pelanggaran administrasi keimigrasian (overstay) dan tuduhan kedua, terlibat dalam tindak pidana .
Dalam kasus di Jepang ini, satu orang berinisial A tewas tertusuk dan tiga lainnya terluka. yang tewas diduga sebagai korban perampokan sesama warga .
Kejadian ini terjadi di , Prefektur Gunma, bagian timur Pulau Honshu, Jepang dan diketahui pada 3 November 2024.
Perihal kasus ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik (KBRI) terus menjalin komunikasi dengan Kepolisian .
"KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki," kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).
Baca juga:
Judha menyampaikan, Kepolisian saat ini masih melakukan penyidikan terhadap semua yang ditangkap atas dua dakwaan tersebut.
Sementara, juga terus memonitor proses hukum yang dijalani 11 , seraya melakukan pendampingan hukum guna memastikan hak - hak mereka terpenuhi selama proses peradilan.
"KBRI Tokyo terus memonitor proses hukum terhadap para tersangka WNI dan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka," katanya.
Informasi terbaru, jenazah inisial A sudah direpatriasi atau dipulangkan kembali ke tanah air pada tanggal 11 Januari 2025 lalu.
"Jenazah A telah direpatriasi ke pada tanggal 11 Januari 2025," katanya.