Polisi Klaim Temukan Dugaan Modus Pemalsuan Surat oleh Kades Kohod di Kasus Pagar Laut
Bareskrim Polri mengaku menemukan modus operandi dugaan pemalsuan dokumenSHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
![Polisi Klaim Temukan Dugaan Modus Pemalsuan Surat oleh Kades Kohod di Kasus Pagar Laut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tni-al-pagar-laut1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - mengaku menemukan modus operandi dugaan pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang oleh Kepala Desa (Kades) Kohod, .
Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa Arsin dan 43 orang lainnya sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Baca juga:
"Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu," kata Dirtipidum kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Dia menyebut surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," tuturnya.
Rumah Digeledah
Dikutip dari Wartakotalive.com, melakukan penggeledahan di rumah Kepala Desa Kohod, bin Asip, di Jalan Kalibaru Kohod.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2/2025) malam.
Sejumlah penyidik mulai mendatangi rumah pada sekitar pukul 19.56 WIB.
Tampak ada sekitar 10 orang jaro atau pengawal yang ditugaskan untuk berjaga di rumah milik Arsin.
Baca juga:
Selain itu terlihat pula mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B-412 SIN.
Kemudian ada juga mobil Avanza berwana abu-abu dengan pelat dinas.
Lalu nampak juga sejumlah motor terpakir di halaman Rumah tersebut.
Sebelum melakukan penggeledahan, para penyidik mengundang RT-RW setempat untuk menyaksikannya secara langsung.
Selanjutnya, penyidik menjelaskan soal tujuan dari kegiatannya hari ini.