Polisi tahan 10 pelaku pengeroyokan salah satunya anggota Brimob
Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo menahan 10 pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir bus antar kota ...
Sembilan orang tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan satu orang yang merupakan anggota polisi ditahan di Mako Brimob
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo menahan 10 pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri hingga tewas di kawasan Jakarta Timur, yang mana salah satunya merupakan anggota Brimob Mabes Polri.
"Para tersangka sudah dilakukan penahanan sebanyak 10 orang dan salah satunya merupakan oknum anggota Polri yang juga sebagai tenaga pengamanan dalam proyek pembangunan ruko," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin.
Baca juga:
Sembilan orang tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan satu orang yang merupakan anggota polisi ditahan di Mako Brimob. Sepuluh tersangka tersebut ditahan dalam waktu yang berbeda pada Januari 2025.
Empat tersangka yakni H, AAB, S, dan MM ditahan pada Jumat (10/1), lalu WA dan Y ditahan pada Selasa (21/1), tersangka IS, PA, dan SF pada Rabu (29/1), dan tersangka yang merupakan anggota Brimob inisial O ditahan pada Jumat (31/1).
Nicolas menyebut penahanan antara pelaku pekerja kuli bangunan dengan anggota Brimob ini terpisah demi keselamatan Bripka O dan mencegah adanya indikasi saling mempengaruhi.
Baca juga:
"Kita menahan terpisah karena kita memikirkan keselamatan yang bersangkutan dan yang kedua supaya tidak ada indikasi terpengaruhan dari para tersangka dengan anggota tersebut, jadi menghindari hal-hal yang tidak diharapkan," ujar Nicolas.
Pihak Kepolisian juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang merupakan pekerja kuli bangunan Ruko Zima yang berada di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ada 12 orang saksi yang dimintai keterangan guna menentukan tersangka atas kematian korban.
Menurut Nicolas, pihaknya perlu lebih teliti dan melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan identitas yang sesungguhnya.
Baca juga:
"Ada indikasi, ada dua orang yang diduga sebagai pelaku yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran, karena kita tahu bersama bahwa ini adalah pekerja kuli bangunan yang mereka asalnya tidak sama dan identitasnya pun mereka tidak saling mengetahui, sehingga kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, baru menemukan identitas," jelas Nicolas.
Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat membuat orang lain luka atau meninggal dunia.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Andre Rosiade mengapresiasi dukungan Komisi III DPR RI yang memberikan atensi terhadap kasus dugaan pembunuhan seorang sopir bus AKAP asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri, yang diduga tewas secara misterius di kawasan Jakarta Timur.
Andre membeberkan dua poin kesimpulan yang berhasil diperoleh dalam RDPU tersebut. Pertama, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengevaluasi penyelidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Rahmat Vaisandri.
"Dimana Rahmat Vaisandri ini dianiaya tanggal 20 Oktober 2024 dan meninggal 24 Oktober 2024, dan untuk itu kami, keluarga, ingin ini diusut seadil-adilnya. Tadi sudah ada rekomendasi dari Komisi III meminta Kapolres segera mengevaluasi," katanya ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Kedua, Komisi III DPR RI juga meminta Kapolres Metro Jakarta Timur dan Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Rahmat Vaisandri.
Adapun Rahmat Vaisandri meninggal dunia pada 24 Oktober 2024. Pihak keluarga dapat informasi dari Polsek Metro bahwa almarhum sudah di rumah sakit dalam kondisi meninggal dengan luka robek di kepala 29 jahitan dan tubuh lainnya luka lebam.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025