Kejati Sulsel selesaikan dua kasus pidana melalui RJ 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua perkara kasus pidana melalui Restoratif Justice ...

Kejati Sulsel selesaikan dua kasus pidana melalui RJ 
"RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,"

Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua perkara kasus pidana melalui Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif kepada dua tersangka masing-masing kasus penganiayaan beda pilihan saat Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Maros dan pengancaman di Kabupaten Jeneponto.

"RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim di Makassar, Senin.

Penyelesaian sebuah perkara melalui RJ ini kata Agus, harus mempedomani Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dilakukan bilamana ada solusi dalam penyelesaian perkaranya.

Pengajuan RJ dilakukan Kejaksaan Negeri Maros atas nama tersangka Kadir bin Sampara usai 39 tahun setelah mengajukan penyelesaian perkara atas kasus penganiayaan terhadap korbannya Muhammad Nasir bin Kasim usia 47 tahun. Bersangkutan diancam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Hal tersebut terjadi pada 20 November 2024, kala itu tersangka pulang kerja dan singgah nongkrong di rumah rekannya Rudy yang menjadi saksi. Dalam perbincangan itu, tersangka bersama saksi Rudy, Akbar dan Nasir (korban) membahas tentang pilihan politik antara pilihan nomor urut 1 (kolom kosong) dan calon bupati dan wakil bupati Maros nomor urut 2 di Pilkada Maros pada 27 November 2024.

Nasir bilang, yang akan memilih nomor urut 1 (kolom kosong) akan mendapatkan uang Rp250 ribu, namun tersangka Kadir merespons perkataan korban bahwa tidak bisa dipaksakan pilihan orang mau memilih nomor urut 1 kolom kosong atau memilih nomor urut 2. Sempat terjadi debat antar keduanya.

Saat hendak pulang ke rumahnya, korban kembali mengatakan sebagai Ketua RT tidak boleh sembarang bilang. Hal ini membuatnya tersulut emosi, dan langsung mendekati korban lalu melakukan penganiayaan dengan memukul pada bagian wajah di bagian bawa mata kanan sebanyak satu kali. Terdapat luka lebam usai kejadian itu.

Dari pertimbangan kasus, tersangka berdomisili di Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Tersangka merupakan kepala rumah tangga dengan tiga anak. Sehari-hari bekerja sebagai buruh dengan gaji yang tidak menentu. Istrinya bernama Marwah jualan di rumahnya sendiri untuk membantu suaminya menghidupi ketiga anak kandungnya.

Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.

Sedangkan pengajuan kasus RJ kedua diajukan Kejari Kabupaten Jeneponto atas kasus pengancaman dilakukan tersangka Kamal bin Karim Dg Ngasang alias Lalang usia 54 tahun terhadap korbannya Riswandi usia 29 tahun, dengan melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

Kejadian itu pada 21 November 2024, dimana tersangka Kamal marah karena batas patok tanahnya dari batu diduga disingkirkan korban. Tersangka lalu ke rumah korban sambil membawa parang. Pelaku sempat berteriak dan menyampaikan kepada korban dengan mengancam akan memotong-motongnya.

Ia bahkan mengaku sebagai orang hebat dari Kaluku (kampung), dan berkata jangan sebut namanya kalau saja korban tinggal di Kaluku, maka akan dipotong-potong.

Mendengar perkataan tersangka yang disulut emosi, korban merasa ketakutan dan tetap berada di dalam rumahnya untuk menghindari kemarahan tersangka sampai tersangka meninggalkan rumah korban. Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian setempat.

Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua,tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.

Keempat, perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat. Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.

"Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ," papar Agus menekankan.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025