Polres Jaktim gelar Operasi Keselamatan 2025 di empat titik rawan
Kepolisian Resor Jakarta Timur (Polres Jaktim) menggelar Operasi Keselamatan 2025 di empat titik rawan kecelakaan ...
![Polres Jaktim gelar Operasi Keselamatan 2025 di empat titik rawan](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/11/InShot_20250211_200043261.jpg)
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Jakarta Timur (Polres Jaktim) menggelar Operasi Keselamatan 2025 di empat titik rawan kecelakaan agar bermanfaat bagi warga, sekaligus meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan tertib berlalu lintas.
"Lokasinya dipilih karena sering terjadi kecelakaan. Jadi, pertimbangan titik itu banyak pelanggaran juga yang terjadi, banyak pengguna sepeda motor yang melanggar," kata Kepala Bagian Operasional Lalu lintas (KBO Sat Lantas) Polres Jaktim AKP Eko AprihantoEko saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Empat lokasi itu antara lain, pertama di Jalan DI Panjaitan depan Wika arah utara, kedua di Traffic Light (TL) Halim Baru arah utara, Jalan MT Haryono dan Jalan Mayjend Sutoyo, ketiga Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara depan Mal Basura dan keempat di Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jalan RS Soekamto.
"Kan banyak anak di bawah umur juga di lokasi itu pada bawa motor. Mereka kurang paham juga lalu lintas," ujar Eko.
Adapun Operasi Keselamatan 2025 ini dilakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai 09.00 WIB. Lalu, kegiatan dilanjutkan kembali siang hari.
Baca juga:
"Nanti dilanjutkan lagi jam 13.00 WIB. Nanti akan melakukan apel dulu baru dibagi diarahkan dimana lokasinya. Jadi, pagi dan siang dua sif dan dilakukan sejak kemarin sampai 23 Februari," ucap Eko.
Sebelumnya, Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2025 pada 10 hingga 23 Februari 2025.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan berkendara di jalan.
Pada operasi ini, Polri akan menindak sebelas jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran:
1. Melanggar marka berhenti (Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan/LLAJ)
2. Melawan arus (Pasal 287 UU LLAJ)
Baca juga:
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 331 UU LLAJ)
4. Menggunakan ponsel saat mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ)
5. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ)
6. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292 UU LLAJ)
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm SNI (Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ)
8. Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 UU LLAJ)
Baca juga:
9. Berkendara tidak wajar, seperti zig-zag atau ugal-ugalan (Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ)
10. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot brong (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ)
11. Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya (Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ)
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025