Polri sita alat cetak yang diduga palsukan girik pagar laut Tangerang

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan ...

Polri sita alat cetak yang diduga palsukan girik pagar laut Tangerang
Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen wilayah yang dipasangi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa barang bukti yang disita adalah hasil penggeledahan di beberapa tempat Desa Kohod, Tangerang, pada Senin (10/2).

"Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, penyidik menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi serta beberapa rekening.

Lebih lanjut, penyidik juga menyita sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.

"Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan," ucapnya.

Sejumlah barang bukti tersebut saat ini sedang diuji di laboratorium forensik untuk diperiksa secara mendalam.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa surat-surat yang diduga dipalsukan itu digunakan untuk menjadi dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat.

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan juga informasi bahwa beberapa nama warga digunakan tanpa izin dalam dokumen palsu.

"Beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan diminta salinan KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini. Sementara itu, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," ujarnya.

Saat ini, penyidik telah memeriksa 44 saksi, salah satunya Kades Kohod, Arsin. Gelar perkara diperkirakan akan dilaksanakan pada pekan ini atau pekan depan.

"Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan. Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam pekan ini atau pekan depan kita sudah bisa menggelarkan," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (10/2), penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod, hingga rumah Sekretaris Desa Kohod.

Penggeledahan itu melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium forensik (Puslabfor) Polri, dan petugas polsek setempat.

Dalam agenda penggeledahan tersebut, Dittipidum menerjunkan sebanyak 20 personel.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025