Prabowo Keluarkan Aturan Baru, Minta Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen
Kebijakan serupa pernah dilakukan Prabowo sebelumnya dan diklaim menghemat anggaran Rp 3,6 triliun
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Subianto kembali mengeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran. Gubernur, Bupati dan Walikota diminta memangkas anggaran (Perdin) sebesar 50 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara () dan APBD tahun anggaran 2025. Arahan presiden tertuang dalam poin instruksi keempat.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah (Pemda) diminta membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, studi banding dan seminar. “Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” demikian tertuang dalam aturan yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025 itu.
Arahan lain untuk Pemda dari presiden adalah membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim, yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional. Sebelumnya, dalam pidatonya pada sidang kabinet paripurna, Prabowo mengungkap pemangkasan separuh anggaran perjalanan dinas bakal menghemat anggaran Rp 20 triliun.
“Kalau kita hitung 20 triliun, berapa puluh ribu sekolah, gedung sekolah bisa kita perbaiki. Jadi saya katakan benar-benar bahwa saya sangat serius dalam hal ini,” ujar Prabowo seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 23 Januari 2025.
Pemangkasan anggaran sudah pernah dilakukan Prabowo pada akhir 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 pada 7 November 2024. Edaran itu meminta kementerian dan lembaga memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata memaparkan pemerintah berhasil menghemat anggaran imbas kebijakan tersebut. “Dari catatan perbendahaaraan, kita sejauh ini menghemat Rp 3,6 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers kinerja APBN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2024.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.