Pria Kediri Embat Motor Tetangga, Modusnya Minta Diantar Ambil HP

Pria Kediri Embat Motor Tetangga, Modusnya Minta Diantar Ambil HP. ????Polres Kediri Kota berhasil ungkap kasus curanmor di Kecamatan Semen. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Pria Kediri Embat Motor Tetangga, Modusnya Minta Diantar Ambil HP

Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di pinggir jalan Dusun Cangkringan, Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Fathur Rozikin, S.H., menyatakan bahwa pelaku bernama BK (35), warga Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Senin (11/3/2024).

Korban, MRN (30), warga Desa Titik, kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi AG 2894 AAV. “Jadi kronologinya, pas tersangka datang ke rumah korban (pelapor), minta tolong untuk mengantarkan ke rumah saudara dari tersangka untuk mengambil handphone yang dibawa anak tersangka,” terang AKP Fathur Rozikin, Jumat (24/1/2025).

Kasatreskrim menjelaskan, sesampainya di rumah tersangka, korban diminta untuk memanggil anak tersangka yang berada di dalam rumah. Ketika korban berjalan ke dalam rumah, tersangka mengambil kunci kontak yang diletakkan di dashboard motor. Tersangka lalu menyalakan sepeda motor dan pergi meninggalkan korban.

Korban yang menyadari aksi tersebut segera berusaha meminta tolong kepada warga sekitar. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah), jelas AKP Fathur Rozikin.

Saat ini, tersangka BK diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kediri dalam kasus tipu gelap. “Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkas AKP Fathur Rozikin.

Rekomendasi Meta Deskripsi: Polres Kediri Kota berhasil ungkap kasus curanmor di Kecamatan Semen. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.