Profil PT Intan Agung Makmur, Pemilik Ratusan Bidang SHGB Pagar Laut di Tangerang

Dua perusahaan tengah menjadi sorotan karena diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Profil PT Intan Agung Makmur, Pemilik Ratusan Bidang SHGB Pagar Laut di Tangerang

TRIBUNNEWS.COM - Dua perusahaan tengah menjadi sorotan karena diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan , Banten.

Dua perusahaan tersebut yakni, dan PT Cahya Inti Sentosa. 

Di area pagar Laut , diketahui total ada 263 bidang dalam bentuk SHGB. 

Dari jumlah tersebut, 234 bidang atas nama , 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sembilan bidang atas nama perorangan. 

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025). 

"Pertama, sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," kata Nusron, Senin. 

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan dengan jumlah 17 bidang yang dimiliki seseorang bernama Surhat Haq.

Lalu, seperti apa profil dari ? Berikut ulasannya dikutip dari berbagai sumber.

PT Intan Agung Makmur menjadi pemilik mayoritas SHGB . 

Perusahaan tersebut memiliki 234 dari total 263 bidang SHGB. 

Baca juga:

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, tak ada laman resmi dari PT tersebut. 

Tak banyak juga informasi mengenai yang beredar di internet.

Meski demikian, berdasarkan laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), diketahui beralamat di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kosambi, , Banten. 

PT Intan Agung Makmur diketahui berada di area yang sama dengan kantor utama perusahaan yang terafiliasi proyek (PIK) 2.