PT TRPN akui pelanggaran reklamasi di Bekasi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah mengatakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) ...
![PT TRPN akui pelanggaran reklamasi di Bekasi](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/11/IMG_20250211_161046.jpg)
Bandung (ANTARA) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah mengatakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi di perairan Bekasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif.Hal ini diungkapkan oleh Hermansyah sehubungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyatakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkonfirmasi melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dengan melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut."Mereka mengakui dan siap melakukan pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya," kata Hermansyah di Bandung, Selasa.Sebagai tindaklanjut dari proses sanksi administrasi, Hermansyah memastikan PT TRPN melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri pada Selasa ini, dengan pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait."DKP Jabar akan mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Pokmaswas Muara Gembong Kabupaten Bekasi," katanya.Hermansyah mengatakan hingga kini KKP RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Bekasi, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat."Harapan ke depan setelah pagar laut ini dibongkar, pemerintah bisa menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir dengan mengedepankan pemenuhan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan sebelum dilakukan kegiatan ekonomi," ujarnya.Diinformasikan pembongkaran dilakukan oleh sejumlah personel yang terdiri dari Tim PT TRPN yang dimulai area reklamasi pagar laut sepanjang 3 km di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Area yang dibongkar sendiri bukan merupakan bagian kesepakatan kerja sama dengan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025