Rapat Paripurna DPR Akan Sahkan RUU BUMN Pekan Depan
Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat agar RUU BUMN dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Ahmad mengungkapkan, Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pekan depan.
"Rencana hari Selasa. Selasa depan (paripurna pengesahan jadi UU)," kata Dasco usai menghadiri pengesahan tingkat I di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Dasco menjelaskan, rapat pengambilan keputusan tingkat I yang diadakan pada akhir pekan ini tidak mengandung hal khusus.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Komisi VI DPR RI telah membahas ini jauh sebelumnya.
"Ya, sebenarnya enggak ada hal khusus, cuman karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas," ujar Dasco.
Ia menjelaskan bahwa rapat hari ini dilakukan agar pembahasan dapat segera selesai. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk membawa RUU tersebut ke paripurna DPR.
"Ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Ya, kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ya pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini, kan begitu aja," tutur Dasco.
Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Baca juga:
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat agar dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rapat pleno tersebut digelar di ruang rapat Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VI Anggia Ermarini. Setelah mendengarkan pendapat dari masing-masing fraksi, Anggia menanyakan persetujuan terhadap RUU BUMN.
Baca juga:
"Terima kasih kami ucapkan pada juru bicara masing-masing fraksi setelah menerima, mendengarkan, melihat, pendapat fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan dari ke delapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui Rancangan UU tentang perubahan ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?" tanya Anggia.
"Setuju," jawab seluruh fraksi yang hadir.