Respons wacana pemulangan Hambali, Kemensos siap lakukan rehabilitasi

Kementerian Sosial (Kemensos) siap mendukung upaya rehabilitasi sosial terhadap eks narapidana kasus terorisme, ...

Respons wacana pemulangan Hambali, Kemensos siap lakukan rehabilitasi
Tentu pada saat rehabilitasi sosial kami juga didampingi oleh Densus 88 dan juga oleh BNPT untuk supaya bisa memonitor, mengevaluasi mereka...

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) siap mendukung upaya rehabilitasi sosial terhadap eks narapidana kasus terorisme, menanggapi wacana pemulangan tokoh militan Jamaah Islamiyah Encep Nurjaman alias Hambali dari penjara milik Amerika Serikat (AS) di Guantanamo, Kuba.

Berbicara usai pertemuan dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono di Jakarta, Rabu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan Kemensos sudah melakukan kerja sama dengan BNPT untuk rehabilitasi dan integrasi sosial korban dan eks narapidana kasus terorisme selama ini.

"Kalau deradikalisasinya berada di BNPT, rehabilitasi sosialnya di kami. Tentu pada saat rehabilitasi sosial kami juga didampingi oleh Densus 88 dan juga oleh BNPT untuk supaya bisa memonitor, mengevaluasi mereka yang selama ini menjadi bagian dari rehabilitasi sosial," ujar Mensos Saifullah Yusuf menanggapi pertanyaan wartawan terkait potensi rehabilitasi jika memang Hambali dipulangkan ke Indonesia.

Baca juga:

Upaya rehabilitasi sosial sudah dilakukan oleh Kemensos bersama BNPT dengan berkolaborasi bersama beberapa kementerian/lembaga lain, termasuk TNI/Polri dan Kementerian Agama.

Mensos menyebut sejauh ini sudah ada sekitar 400 orang yang sudah menjalani pemberdayaan dan rehabilitasi untuk kembali ke masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan terkait dengan kasus Hambali, pemerintah terus melakukan kajian baik dari sudut pandang hukum internasional maupun di dalam negeri, selain juga kajian pencegahan oleh BNPT sebelum ada realisasi wacana tersebut.

Baca juga:

"Nanti kami tentunya akan melihat ya kajian, baik dari pandangan kajian hukum internasional, karena kalau tidak salah, Hambali ini kan diproses di Amerika dalam konteks kejahatan perang ya, bukan terorisme," jelas Eddy.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Indonesia masih mempelajari soal wacana memulangkan Hambali. Koordinasi dilakukan juga untuk menentukan sikap pemerintah terhadap mantan teroris yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002 itu.

Baca juga:

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025