Revisi Tatib DPR Dikritik, Peran Prabowo Dinilai Bisa Jadi Penentu
Prabowo Subianto sebagai pemimpin koalisi besar yang menguasai mayoritas parlemen, memiliki peran strategis dalam mencegah berlanjutnya revisi tatib
![Revisi Tatib DPR Dikritik, Peran Prabowo Dinilai Bisa Jadi Penentu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/revisiii-tatib-dpr.jpg)
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Revisi tata tertib (tatib) DPR menjadi sorotan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin koalisi besar yang menguasai mayoritas parlemen, memiliki peran strategis dalam mencegah berlanjutnya revisi tersebut.
Baca juga:
Jika tidak dicegah, aturan ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Prabowo dan merusak sistem ketatanegaraan.
"Mestinya Prabowo yang memimpin koalisi besar itu tidak membiarkan partai-partai yang menjadi anggota koalisinya melanjutkan tatib ini," ujar Titi saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Baca juga:
"Dalam banyak kebijakan, posisi Prabowo sebagai pemimpin koalisi yang beranggotakan mayoritas partai di parlemen itu relatif bisa mengintervensi kebijakan. Jadi ini kan semua kebijakan partai sebenarnya," ia menambahkan.
Titi menegaskan bahwa tatib DPR hanya berlaku secara internal dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun konstitusi. Jika ada aturan yang bertentangan, seharusnya aturan tersebut tidak diterapkan.
"Tatib DPR itu pada prinsipnya keberlakuannya hanya untuk internal. Secara substansi, materi muatan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ataupun desain konstitusi," katanya.
Ia memperingatkan adanya risiko besar jika tatib yang bermasalah terus diterapkan tanpa tindakan tegas. Potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa terjadi, di mana pihak-pihak yang terdampak merasa tertekan dan tidak berani mengambil langkah hukum. Hal ini dapat merusak sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Titi, untuk mencegah dampak buruk tersebut, harus ada intervensi konkret berupa pembatalan revisi tatib DPR yang dianggap inkonstitusional. Jika tidak dibatalkan, aturan tersebut akan tetap berlaku dan memaksa pihak-pihak yang terdampak untuk tunduk pada tekanan politik.
"Jadi agar ini tidak jadi warisan buruk dari pemerintahan Prabowo, mestinya Prabowo mengingatkan partai politik anggota koalisi untuk tidak membuat kebijakan yang inkonstitusional," ungkapnya.
"Karena pasti ini akan dikait-kaitkan dengan pemerintahan Prabowo. Apalagi kepemimpinan DPR kan sangat dominan, misalnya peran Dasco (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad) dalam hal ini," tegasnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, DPR melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.
Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).