Sempat Terancam 5 Tahun Bui usai Curi 5 Kayu Perhutani, Warga Gunungkidul Kini Bebas Melalui RJ

Pria di Gunungkidul sempat terancam 5 tahun penjara karena curi 5 kayu Perhutani. Kini bebas melalui Restorative Justice.

Sempat Terancam 5 Tahun Bui usai Curi 5 Kayu Perhutani, Warga Gunungkidul Kini Bebas Melalui RJ

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial M (44) diamankan polisi setelah mencuri lima potong kayu milik di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon , Kabupaten , DI Yogyakarta.

M disangkakan hukuman maksimal lima tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja.

Tersangka nekat mencuri kayu milik negara tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi," ujar Kapolsek , AKP Ismanto, dikutip dari TribunJogja.com.

Ia menuturkan, M dilaporkan polisi setelah kepergok memanggul lima potong kayu dengan berbagai ukuran.

"Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek ."

"Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres , AKP Suranto menuturkan, setelah sempat ditahan, tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.

Ia menuturkan, penangguhan penahanan tersebut dilakukan atas permohonan pihak keluarga dan penjamin.

"Betul, penahanannya kami tangguhkan karena, ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin. Alasannya sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga,"tuturnya saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025).

Meski penahanannya ditangguhkan, pihaknya tetap memastikan proses hukum tetap berjalan.

Baca juga:

"Kasus masih berjalan prosesnya sesuai  hukum yang berlaku,"

"Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara," ungkap dia. 

Kasus ini akhirnya berakhir damai dengan penyelesaian secara .