Sidang Ivan Sugiamto: Klaim Sudah Berdamai dengan Korban, Dakwaan JPU Disebut Cacat Formil
Ivan Sugiamto mengklaim telah berdamai dengan korban sebelum sidang. Pihaknya juga menyebut dakwaan JPU cacat formil.
![Sidang Ivan Sugiamto: Klaim Sudah Berdamai dengan Korban, Dakwaan JPU Disebut Cacat Formil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ivan-sugiamto-sidang-perdana-jenggotan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan yang memaksa siswa , Jawa Timur, untuk mengonggong, mengeklaim telah mencapai perdamaian dengan korban sebelum kasus ini disidangkan.
Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang di , Rabu (12/2/2025).
Dalam sidang yang memasuki agenda eksepsi, pengacara Ivan, Billy Handiwiyanti, menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formal.
Billy mengungkapkan, terdapat perdamaian antara terdakwa dan korban, yang diidentifikasi dengan inisial EN, yang sempat viral di media sosial.
Namun, kemudian muncul surat kuasa kliennya telah dilaporkan ke
polisi.
Billy menjelaskan laporan ini dari pihak sekolah, bukan dari
EN, siswa yang dipaksa menggonggong.
Namun, dakwaan jaksa menyebutkan Ivan tidak hanya merundung EN,
tetapi juga menghina seorang guru bernama Lasarus Setyo
Pamungkas.
“Setahu saya, surat perdamaian tersebut belum dicabut,” ucap
Billy.
Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, di dalam surat dakwaan tidak diuraikan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan terhadap EN.
Di dalam dakwaan, hanya disebutkan Ivan menyuruh bersujud dan menggonggong, tetapi tidak dijelaskan apa yang akan dilakukan pria 38 tahun itu apabila EN tidak menuruti kemauannya.
Baca juga:
Oleh karena itu, ia menganggap surat dakwaan JPU cacat formal.
Dalam eksepsinya, Ivan meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima.
“Terbukti atau tidaknya terdakwa bersalah adalah wewenang majelis hakim. Kami di sini hanya menjalankan hak hukum kami untuk mengajukan eksepsi,” tegas Billy.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).