Siswa yang Tak Masuk Sekolah Negeri Bakal Diarahkan ke Swasta dan Ditanggung Pemda

Atip Latipulhayat mengatakan bantuan biaya sekolah tersebut bakal disesuaikan dengan kemampuan Pemda.

Siswa yang Tak Masuk Sekolah Negeri Bakal Diarahkan ke Swasta dan Ditanggung Pemda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 bakal mengatur siswa yang tidak tertampung di .

Mereka nantinya akan diarahkan ke sekolah swasta.

Siswa tersebut ditanggung biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah (Pemda).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan bantuan biaya sekolah tersebut bakal disesuaikan dengan kemampuan Pemda.

"Jadi kita mengimbau kepada pemerintah daerah, karena sesuai juga dengan aturan dalam Undang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah," ujar Atip di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Atip mengatakan bakal mengeluarkan aturan teknis mengenai ketetapan tersebut.

Aturan tersebut, kata Atip, akan diluncurkan sebelum masa penerimaan siswa baru.

"Teknisnya akan kita atur kemudian karena peraturannya tunggu sebentar lagi akan kita keluarkan," kata Atip.

"Secepatnya, karena supaya dapat dilaksanakan untuk penerimaan murid baru," tambah Atip.

Sebelumnya, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga , Biyanto, mengatakan, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 bakal mengatur siswa yang tidak tertampung di akan diarahkan ke sekolah swasta.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga , Biyanto, mengatakan bahwa siswa yang diarahkan ke sekolah swasta itu akan ditanggung biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah.

"Misalnya, untuk tahun ini, jumlah siswa di akan dikunci di sistem," kata Biyanto di Jakarta, Rabu (22/1/2025).