Soal Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi di RUU Minerba, Dasco: Semangatnya untuk Cari Dana Universitas
Dasco mengatakan soal usul izin tambang untuk perguruan tinggi yang ada dalam RUU Minerba tak masalah kalau untuk cari dana universitas.
TEMPO.CO, Jakarta -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad menanggapi usulan akan diberikan kepada perguruan
tinggi seperti tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Mineral
dan Batubara atau . Dasco mengatakan ide ini tidak
bermasalah jika masih sesuai dengan tujuan mencari dana untuk
universitas.
“Ya saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan
atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” ujarnya
saat ditemui wartawan di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis,
23 Januari 2025.
Kendati demikian, ia menambahkan bahwa mekanisme pengelolaan
tambang ini perlu diatur lebih lanjut. Menurut dia, hal ini
agar pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dapat memberikan
manfaat bagi universitas.
“Mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan
nanti diatur di dalam aturan yang ada, sehingga kemudian
pemberian (izin) itu juga memberikan manfaat kepada universitas
yang dimaksud,” kata dia.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI
menyepakati hasil penyusunan RUU Minerba menjadi usulan
inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025. Salah satu usulan
DPR adalah pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada
perguruan tinggi.
“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu
berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan
(WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha,
Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organisasi Masyarakat
(ormas), dan Perguruan Tinggi,” kata Ketua Baleg Bob Hasan
dalam rapat pleno di gedung parlemen, Jakarta.
Bob mengatakan, pemerintah ingin semua masyarakat mendapatkan
hak yang sama dalam mengelola sumber daya alam. Oleh karena
itu, pemerintah juga ingin memberikan peluang kepada perguruan
tinggi agar bisa ikut mengelola sumber daya alam, khususnya
minerba.
Ia menjelaskan, pemberian izin kepada perguran tinggi
semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Menurutnya,
pemerintah berpendapat, untuk meningkatkan pendidikan kampus
memerlukan fasilitas pendidik, tempat, sarana dan prasara yang
juga berkualitas sehingga membutuhkan anggaran yang
memadai.
“Maka untuk anggaran tadi, diberikan peluang bagi setiap
perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan, karena di situ
ada unsur yang disebut bisnis,” kata dia.
Seluruh fraksi di DPR menyetujui rancangan keputusan tersebut.
Dari delapan fraksi yang ada di parlemen, sebanyak empat fraksi
menyetujui dengan catatan sedangkan empat lainnya setuju tanpa
catatan.
Empat fraksi menyetujui dengan catatan yaitu Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara fraksi yang menyetujui tanpa catatan adalah Partai
Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada Herlambang Perdana Wiratraman mengkritik usulan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi. Menurut dia, usulan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) merupakan bentuk kegagalan dalam mengelola negara. "Ini menunjukkan negara nggak becus mengurusi pendidikan. Bukan begitu caranya," ujar Herlambang kepada Tempo pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dosen UGM yang juga peneliti hak asasi manusia (HAM) ini mengatakan, pengelolaan tambang selama ini selalu berdampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, menurutnya, tambang tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan dalam dunia pendidikan. "Bagaimana mau percaya, selama ini belum ada rekam jejak tambang memproteksi lingkungan atau melindungi manusia," ujar dia.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam
penulisan artikel ini.