Wali Kota Jakarta Barat diperiksa terkait dugaan korupsi Disbud DKI

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DKI) Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus ...

Wali Kota Jakarta Barat diperiksa terkait dugaan korupsi Disbud DKI
Ada 10 orang saksi diperiksa

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DKI) Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI.

"Ada 10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Syahron mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Kamis ini dengan meminta keterangan mereka.

Kemudian, saksi lain yang diperiksa adalah Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta inisial CRS, Direktur PT. Karya Mitra Seraya inisial NI, Direktur PT. Acces Lintas Solusi inisial EPT, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri inisial PSM dan manajemen sanggar inisial R, RNV, EP, F, dan YA.

Baca juga:

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ungkapnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta itu.

Tiga orang itu berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO (event organizer) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga:

Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025