Ada 11 Korban di Kasus Penipuan Video Deepfake Prabowo dan Publik Figur Lainnya
Tersangka pembuat dan penyebar video deepfake Prabowo Subianto meraup untung Rp 30 juta dalam 4 bulan.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ada 11 korban yang tertipu oleh sebaran pejabat dan publik figur. Tersangka kasus dengan modus ini adalah Almandela, 28 tahun warga Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
"Keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp 30 juta selama 4 bulan terakhir," ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Polri, Kamis, 23 Januari 2025.
Di antara video deepfake yang dibuat dan disebarkan tersangka ada video Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Konten itu berisi tawaran bantuan kepada masyarakat dengan mencantumkan nomor whatsapp. Calon korban yang menghubungi nomor tersebut kemudian diminta mengisi formulir pendaftaran penerimaan bantuan.
Lalu, mereka akan diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Korban dijanjikan akan menerima bantuan setelah menyelesaikan biaya administrasinya. Namun itu semua adalah tipuan.
Tersangka telah menjalankan modus penipuan ini sejak 2020, namun Himawan tidak menjabarkan total keuntungan yang didapat tersangka sejak 2020. Awal mula polisi mengusut kasus ini berdasarkan hasil patroli siber polri.
Mereka menangkap Almandela pada 16 Januari 2025. Dalam menjalankan penipuan videp deepfake ini, Almandela dibantu rekannya FA, yang kini masih berstatus buron.
Deepfake adalah teknologi menggunakan kecerdasan buatan (AI) dan pembelajaran mesin untuk membuat atau memodifikasi video, gambar atau suara, sehingga tampak seperti orang yang sebenarnya.Salah satu contoh video deepfake Prabowo yang disebarkan Almandela berisi ucapan, "Assalamualaikum rakyat Indonesia resminya saya sebagai Presiden Indonesia,. Hajat saya ingin sekedar berbagai untuk masyarakat Indonesia yang sedang membutuhkan. Ini resmi dari pribadi. Saya akan kirim masing-masing Rp 50 juta. Wajib jujur untuk apa ya." Video ini hoaks. Dalam video itu, Prabowo mengenakan batik disertai editan video lain di sampingnya yang menampilkan seseorang sedang menghitung uang melalui mesin.
Korban yang tertipu oleh modus penipuan video deepfake ini mengalami kerugian yang variatif. "Mulai dari Rp 250 ribu, Rp 500 ribu, Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta," kata Himawan.Atas perbuatannya tersangka penipuan video deepfake ini dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP. Pilihan Editor: