Sri Mulyani Akui Terima Banyak Keluhan soal Coretax dari Investor
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui menerima banyak keluhan soal Coretax dari para investor.
![Sri Mulyani Akui Terima Banyak Keluhan soal Coretax dari Investor](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2025/02/06/2025_02_06-18_31_00_fe01da68-e488-11ef-b7ef-07983bf3bef5_960x640_thumb.jpg)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji memperbaiki sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ia mengakui menerima banyak keluhan soal sistem baru pajak ini.
“Saya tahu, banyak dari Anda yang mengeluhkan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” kata Sri Mulyani dihadapan para investor di acara Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa (11/2).
Menurut dia, pembangunan sistem yang kompleks seperti Coretax dengan 8 miliar transaksi bukan perkara mudah.“Ini bukan alasan. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kami akan terus melakukan perbaikan agar Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi serta lebih andal dalam mencatat serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum,” kata dia.
Dia mengatakan, Kementerian Keuangan telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penerimaan pajak, terutama dalam mengatasi kebocoran serta penghindaran pajak.
Area yang menjadi fokus peningkatan Kemenkeu termasuk mengintegrasikan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi satu kekuatan bersama. Dengan demikian, menurut dia, wajib pajak akan memiliki data yang konsisten dan dapat memenuhi kewajibannya tanpa adanya tumpang tindih data atau pengulangan proses.
“Hal ini juga akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik, sehingga biaya kepatuhan bagi wajib pajak dapat berkurang secara signifikan,” kata dia lagi.
Komisi XI DPR dan Ditjen Pajak sebelumnya sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama. Fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, sedangkan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta DJP untuk memitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak. Hal itu termasuk menyempurnakan sistem teknologi Coretax serta memperkuat aspek keamanan siber.
Komisi XI juga meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terkendala oleh sistem Coretax.