Terlibat Korupsi Jiwasraya Kejagung Jebloskan Dirjen IR ke Tahanan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachamatarwata (IR) sebagai tersangka, Jumat (7/2/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)...
Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan IR ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachamatarwata (IR) sebagai tersangka, Jumat (7/2/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan IR sebagai tersangak terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT 2008-2018.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, IR dijerat tersangka atas perannya sebagai mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2009.“Terhadap tersangka IR pada malam ini juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
“Bahwa tersangka IR saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Qohar. Namun kasus yang menjerat IR sebagai tersangka dalam korupsi PT Jiwasyara, terkait dengan peran dan jabatannya di Bapepam-LK.
“Bahwa tersangka IR saat itu sebagai kepala biro pada Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan,” ujar Qohar.
Penyidik, kata Qohar menjerat IR dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya dalam penyidikan di Jampidsus-Kejagung sejak 2019. Lima tahun perjalan kasus tersebut, sudah inkrah di pengadilan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun sepanjang 2008-2018.
Beberapa dalang utama dari kalangan swasta, terbukti di pengadilan dan dipidana penjara seumur hidup dalam kasus tersebut. Di antaranya, adalah bos dari PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (HH), dan bos dari PT Hanson Internasional (MYRX).
Beberapa terpidana lainnya, dari jajaran direksi PT Asuransi Jiwasaraya, pun dihukum penjara. Seperti Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo. Para terpidana tersebut hingga kini masih menjalani pemenjaraan. Adapun terkait dengan tersangka Isa Rachmawartama (IR) merupakan pengembangan penyidikan.