Usut Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Dalami Pengumpulan Uang Serangan Fajar

Ada tujuh saksi yang diperiksa KPK soal serangan fajar guna memenangkan Rohidin dalam pemilihan gubernur Bengkulu.

Usut Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Dalami Pengumpulan Uang Serangan Fajar

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi oleh penyelenggara negara di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024, yang melibatkan . Penyidik mendalami soal permintaan pengumpulan dana dari para ASN Provinsi Bengkulu untuk pencalonan kembali Rohidin di pilkada.

Untuk mendalami soal permintaan pengumpulan dana dari para ASN Provinsi Bengkulu, penyidik memeriksa tujuh saksi. "Pengumpulan dana dari para ASN Provinsi Bengkulu untuk kebutuhan serangan fajar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Januari 2025.

Tessa menyebut uang untuk kebutuhan serangan fajar tersebut guna memenangkan tersangka Rohidin dalam pemilihan gubernur atau Pilgub Bengkulu.

Adapun tujuh saksi yang diperiksa pada Selasa, 21 Januari 2025, di Polresta Bengkulu, yakni Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Afriyenita, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Safnizar, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu Ika Joni Ikhwan, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu Oslita Muslimi.

Pejabat Pemprov Bengkulu lain yang ikut diperiksa adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu Karmawanto, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu Supran.

Dalam kasus korupsi ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali di Pilkada 2024.

Penyidik KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.