VIDEO Zarof Beri Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi untuk Sewa Rumah

Zarof mengaku telah memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi.

VIDEO Zarof Beri Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi untuk Sewa Rumah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), , sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas di , Selasa (11/2/2025).

Dalam sidang ini, tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni , , dan , duduk sebagai terdakwa. 

Zarof mengaku telah memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, .

Dadi Rachmadi merupakan Ketua PN Surabaya yang menggantikan Rudi Suparmono. Sebelumnya, pada 17 April 2024, Rudi dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kini, Rudi juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas .

Zarof mengungkapkan uang tersebut berasal dari pengacara , .

Asal-Usul Uang Rp 75 Juta

Zarof menjelaskan peristiwa ini bermula pada 16 April 2024, sehari sebelum pelantikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam pertemuan itu, Dadi sempat mengeluhkan kesulitannya dalam membayar biaya sewa rumah.

"Waktu itu di mobil, Pak Dadi bilang, ‘Bang, aku mau sewa rumah tapi enggak punya uang,’" kata Zarof menirukan ucapan Dadi dalam persidangan.

Ketika Zarof menanyakan jumlah yang dibutuhkan, Dadi menyebut angka Rp 75 juta.

Keesokan harinya, saat sarapan di sebuah hotel di Surabaya, Zarof bertemu dengan , pengacara .

Dalam pertemuan tersebut, Lisa sempat menawarkan buah tangan kepada Zarof, namun ia menolak dan menyarankan bantuan dalam bentuk lain.

"Saya bilang, ‘Saya enggak mau, berat. Kasih aja mentahnya,’" ujar Zarof di hadapan Jaksa Penuntut Umum.