DPRD Magetan Minta Warga Awasi Alokasi 20Úna Desa untuk Ketahanan Pangan
DPRD Magetan Minta Warga Awasi Alokasi 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. ????Desa wajib mengalokasikan 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan sesuai Keputusan Menteri Desa 2025. Pelaksanaan melalui Bumdes, koperasi, atau pelaksana desa. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![DPRD Magetan Minta Warga Awasi Alokasi 20Úna Desa untuk Ketahanan Pangan](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/02/Screenshot_2025-02-11-17-07-23-517_com.miui_.mediaviewer.jpg)
Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan 20% dari Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan, baik nabati maupun hewani. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Mantan Kepala Desa Soco ini mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. “Maka, mari bersama-sama kita kawal pelaksanaan keputusan menteri tentang penggunaan 20% dana desa untuk ketahanan pangan. Desa Berdaya, Masyarakat Sejahtera,†kata Didik, Selasa (11/2/2025)
Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, menegaskan bahwa desa harus memanfaatkan dana tersebut sesuai ketentuan. “20% itu kalau DD-nya 800 juta, maka senilai 160 juta. Kalau DD-nya 1 miliar, maka 20% nya 200 juta. Dana 20% ini harus digunakan untuk ketahanan pangan yang bersifat nabati ataupun hewani,†jelasnya.
Dia juga merinci bentuk penggunaan dana tersebut. “Ketahanan pangan nabati misalnya menyewa lahan menanam sayur, membeli pupuk, dan merawatnya. Ketahanan pangan bersifat hewani misalnya membentuk kelompok ternak komunal, membangun kandang, membeli mesin pencacah, dan membeli bibit ternak,†tambahnya.
Pelaksanaan program ini harus dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), koperasi, atau pelaksana kegiatan yang ditunjuk pemerintah desa. “Nah, pelaksanaan dana desa 20% itu harus melalui Bumdes, koperasi, atau pelaksana kegiatan ketahanan pangan,†ujarnya. [fiq/suf]