Wamenko Otto: Kondisi tujuh terpidana kasus Vina dalam keadaan baik
Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan ...
“Hari ini kami juga datang secara khusus untuk bertemu tujuh terpidana kasus Vina. Tujuh terpidana ini keadaannya baik-baik saja,”
Cirebon (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan memastikan kondisi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina (2016) dalam keadaan baik, setelah mengunjungi mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon, Jabar.
“Hari ini kami juga datang secara khusus untuk bertemu tujuh terpidana kasus Vina. Tujuh terpidana ini keadaannya baik-baik saja,” katanya di Kota Cirebon, Jumat.
Ia menjelaskan secara umum para terpidana itu, sudah mendapatkan perlakuan yang layak selama menjalani hukuman di Lapas Cirebon.
Namun, dia menyebut ada satu terpidana yakni Sudirman mengeluhkan sakit di bagian punggung dan hal ini berkaitan dengan kondisi yang dialaminya saat penangkapan oleh polisi setempat pada 2016.
Terkait keluhan tersebut, Otto sudah meminta agar pihak lapas membawa terpidana itu ke rumah sakit untuk diperiksa serta memastikan kondisinya dalam keadaan baik.
“Dia (Sudirman) mengatakan pernah terkena tembakan peluru karet, sehingga sekarang sering merasakan nyeri, terutama saat duduk,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, ia juga menerima pesan dari para terpidana yang menitipkan harapan terkait keadilan dalam kasus Vina.
Otto menegaskan bahwa setelah menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas, dirinya tidak lagi dapat menangani perkara ini secara langsung.
“Sekarang saya sudah menjadi pejabat negara dan tidak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara. Silakan para kuasa hukum mereka yang melanjutkan perjuangan hukum yang ada,” ucap dia.
Sebelumnya, ketujuh terpidana yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, serta Sudirman sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon (2016).
Meski demikian, Mahkamah Agung (MA) sudah menolak permohonan PK dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada 16 Desember 2024.
MA menolak permohonan PK, karena tidak terdapatnya kekhilafan judex facti (hakim yang memeriksa fakta persidangan) dan judex juris (hakim yang memeriksa hukum) dalam mengadili para terpidana.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025