Warga tak harus KTP Jakarta untuk bisa cek kesehatan gratis

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menyatakan tak harus memiliki KTP Jakarta untuk bisa mendapatkan ...

Warga tak harus KTP Jakarta untuk bisa cek kesehatan gratis

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menyatakan tak harus memiliki KTP Jakarta untuk bisa mendapatkan pelayanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) lantaran bisa diakses di seluruh Indonesia.

"Tidak harus KTP Jakarta, silahkan daftar di 'Satu Sehat Mobile', lalu pilih faskes yang dituju," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Yudi Dimyati saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Yudi menegaskan semua yang memiliki KTP Indonesia dan sedang berulang tahun dipersilahkan datang untuk mendapat layanan cek kesehatan gratis.

Baca juga:

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Puskesmas Tebet, Santayana mengatakan untuk kuota pada Senin ini hanya membuka untuk 30 peserta.

"Sejauh ini kami masih membuka untuk 30 peserta dulu, nanti mungkin akan ada arahan," ujarnya.

Santayana mengatakan dalam pelaksanaan CKG tidak ada kendala lantaran sangat disambut oleh masyarakat sekitar.

Cek kesehatan gratis merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang layaknya kado spesial di hari ulang tahun.

Baca juga:

Masyarakat yang berulang tahun pada 1 Januari hingga 9 Februari masih dapat mengikuti program cek kesehatan gratis tersebut hingga 30 April 2025.

Sementara, bagi yang berulang tahun tanggal 10 Februari hingga seterusnya, memiliki waktu hingga H+30 hari ulang tahun untuk menikmati layanan tersebut.

Masyarakat perlu mendaftar melalui aplikasi "Satu Sehat Mobile" untuk mengikuti cek kesehatan tersebut, atau langsung mendaftar ke puskesmas terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Peresmian pelaksanaan program cek kesehatan gratis dilaksanakan hari ini secara serentak di 17 puskesmas di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025