Keberadaan Kades Kohod Arsin Akhirnya Terungkap, Pengacara Sebut Masih di Indonesia

Terlihat pengawal Kades atau ​'Paspamdes​' kurang lebih sebanyak 10 orang terlihat berjaga di rumah Kades Arsin saat penggeledahan.

Keberadaan Kades Kohod Arsin Akhirnya Terungkap, Pengacara Sebut Masih di Indonesia

Laporan Wartawan Tribun Tangerang, Nurmahadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki dimana keberadaan Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten bernama Arsin akhirnya terjawab. Kuasa Hukum Arsin, Yunihar menyebut bahwa kliennya tersebut masih berada di Indonesia dan tengah menghadiri agenda di luar saat rumahnya digeledah Bareskrim Polri. 

Baca juga:

"Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar kota," ujar Yunihar, Selasa(11/2/2025).

Diberitakan sebelumnya, Selain menggeledah kantor , juga turut melakukan penggeledahan di rumah Kades Arsin, di Jalan Kali Baru, , Kecamatan Pakuhaji, , Senin (10/2/2025). 

Pantauan di lokasi, rumah luas berwarna putih itu digeledah sejumlah penyidik , sekira pukul 19.00 WIB malam. 

Terlihat pengawal Kades atau ​'Paspamdes​' kurang lebih sebanyak 10 orang terlihat berjaga di rumah Kades Arsin saat penggeledahan.  Selain itu, terlihat pula Ketua RT dan RW setempat ikut menyaksikan penggeledahan tersebut. 

Sebelum melakukan penggeledahan, satu di antara petugas Bareskrim, terlihat menyampaikan tujuan penggeledahan. 

“(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Sanip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi. 

Baca juga:

Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan.  Di samping itu, terlihat pula satu unit mobil Honda Civic berplat nomor B 412 SIN dan mobil Avanza berplat nomor dinas terparkir di halaman rumah Arsin.

Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan Tangerang.

“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri .

Namun, undangan klarifikasi dari kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.