Anggota DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tak Punya Kewajiban Soal Polis Pensiunan di Jiwasraya

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa upaya pemulihan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum.

Anggota DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tak Punya Kewajiban Soal Polis Pensiunan di Jiwasraya

Anggota DPR: Sudah Tak Punya Kewajiban Soal Polis Pensiunan di

Willy Widianto/Tribunnews.com
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Subardi menyatakan bahwa secara administratif dan hukum, kewajiban telah selesai terkait tuntutan pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen pupuk tersebut atas dana mereka yang tertahan di .

Hal itu dikemukakan Subardi saat Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (6/2/2025).

Baca juga:

RDP membahas persoalan terkait manfaat pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) senilai Rp 505 miliar yang tertahan di PT Asuransi (Persero).

Adapun, pensiunan menuntut pemulihan manfaat seumur hidup atas polis mereka di .

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR, termasuk Subardi, menegaskan bahwa /PKT tidak lagi memiliki kewajiban hukum.

Hal ini merujuk pada dipilihnya opsi 3 restrukturisasi polis oleh para pensiunan sebagai nasabah . 

“Khusus PKT (Pupuk Kaltim), saya melihat secara administratif hukum sudah clear, karena para nasabah itu sudah menyatakan dengan suratnya untuk pilih opsi 3, sedangkan sudah menyelesaikan opsi 3. Berarti (Pupuk Kaltim) tidak ada urusan (untuk memenuhi tuntutan pensiunan), (kewajiban) PKT sudah clear,” ujarnya, dikutip Jumat (7/2/2025).

Subardi juga menegaskan agar tidak ada pembayaran yang berpotensi melanggar aturan hukum.

“Kalau tidak harus bayar (tuntutan polis pensiunan), ya (Pupuk Kaltim) tidak perlu bayar. Jangan sampai nanti sudah bayar tapi ternyata salah (menyalahi hukum)! Ya, aspek hukum yang harus dipegang,” lanjut Subardi. 

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron juga mengatakan mengenai kemungkinan hukum dalam memenuhi tuntutan para pensiunan terkait polis . 

“Apakah masih ada celah untuk melakukan pemulihan atau ini given, nggak bisa lagi karena misalnya sudah lewat fatwa BPKP dan Kejaksaan, karena dikhawatirkan menabrak GCG?” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, sebagai holding, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa upaya pemulihan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum.

“BUMN milik negara jadi harus ada governance-nya. Untuk masalah ini, Pupuk Indonesia dan telah menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai hukum dan sebagaimana juga ditegaskan dalam pendapat hukum Jamdatun,” kata Rahmad. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tetap beritikad baik dengan memberikan berbagai bentuk bantuan, salah satunya dengan mengajukan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun.

Herman Khaeron pun menyimpulkan bahwa tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi secara hukum.

“Berarti tuntutan itu (tuntutan para pensiunan) tidak bisa (dipenuhi), titik. Karena dipastikan bahwa untuk pemulihan (polis seumur hidup) tidak bisa,” ujar Herman.