Bahlil Enggan Komentari soal Efisiensi Anggaran: Bukan Domain Saya, Itu Ranah Kemenkeu

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja anggaran total Rp 306,69 T.

Bahlil Enggan Komentari soal Efisiensi Anggaran: Bukan Domain Saya, Itu Ranah Kemenkeu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak mau merespons soal sejumlah kementerian dan lembaga.

Presiden Prabowo telah menginstruksikan kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun pada 2025.

Efisiensi ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Baca juga:

"Menyangkut dengan pemotongan anggaran. Wah, itu kan bukan domain saya sebagai Menteri ya. Itu silakan saja ke Menteri Keuangan (Menkeu), bukan saya," kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

Dia akan menjawab jika isu yang dibawa seputat mineral batubara dan minyak. 

Baca juga:

Itulah mengapa, para menteri di Kabinet Merah Putih, juga harus pintar-pintar mengomentari sebuah isu.

"Jangan mengomentari atau seolah-olah mengetahui secara dalam terhadap tumpuksi kementerian lain. Kalau saya enggak bisa mengomentari itu terlalu dalam," kata dia.

Namun, dia memastikan menteri yang merupakan kader Golkar akan tegak lurus dengan kebijakan Presiden Prabowo.

"Wajib menterinya ikut. Gak boleh gak ikut. Itu pandangan kami. Jadi, helikopter view-nya kan yang tahu tentang bagaimana negara ke depan, itu kan dibawa pimpinan seorang presiden dan wakil presiden. Jadi, silakan teknisnya kalau keuangan, ada di ," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja anggaran total Rp 306,69 triliun.

Baca juga:

Instruksi tersebut tertuang dalam Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diteken Prabowo.

Prabowo di antaranya juga menginstruksikan agar menteri dan pimpinan lembaga melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi dimaksud meliputi belanja operasional dan non-operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.