Bentuk Timsus, Polda Jatim Surati 2 Perusahaan Pemilik HGB di Laut Sidoarjo untuk Pemeriksaan
Polda Jatim kerahkan timsus untuk periksa 2 perusahaan yang namanya tercantum sebagai pemilik sertifikat HGB 656 hektare di laut Sidoarjo.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur (Jatim) mengerahkan tim khusus (timsus) untuk memeriksa dua perusahaan yang namanya tercantum sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut kawasan Segorto Tambak, Sedati, .
Menurut Direktur Ditreskrimum , Kombes Pol Farman, timsus yang dikerahkan untuk menyelidiki kasus ini berasal dari Anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum .
"Jadi tindakan yang kami lakukan sesuai perintah bapak Kapolda. Kita telah lakukan penyelidikan."
"Ditreskrimum sudah menerjunkan tim dari Subdit Harda Bangtah," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2025), dilansir Surya.co.id.
Ia menuturkan, pihaknya sudah mendatangi lokasi temuan SHGB untuk melakukan pengecekan terhadap temuan yang sempat viral sejak beberapa waktu lalu ini.
Dimulai dengan mendatangi lokasi untuk menggali keterangan dari warga sekitar, termasuk kepala desa setempat.
Kemudian kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami koordinasi dengan BPN untuk menanyakan proses penerbitan SHGB itu."
"Karena terbit sudah lama, jadi pejabatnya juga lama. Saat ini, BPN masih mencari dokumen terbitnya SHGB itu," jelasnya.
Bukan hanya itu, sambung Farman, pihaknya juga sudah mengirimkan surat panggilan terhadap dua perusahaan pemilik SHGB tersebut, yaitu (SIP) dan (SC).
Tujuannya supaya timsus bisa meminta keterangan dan klarifikasi secara langsung atas status HGB di atas laut tersebut.
Baca juga:
"Kami sudah bersurat untuk mengundang klarifikasi dan meminta keterangan ke dua perusahaan yang tertera dalam SHGB itu," ungkapnya.
Mengingat proses penyelidikan ini masih bergulir. Farman belum bisa berpanjang lebar mengulas status hukum dari temuan tersebut.
"Intinya kami tetap berkomitmen untuk menyelidiki temuan itu. Kita bersinergi dengan BPN."