BNN ungkap keterlibatan anak di bawah umur dalam penyelundupan narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus penyelundupan narkotika jenis ...

BNN ungkap keterlibatan anak di bawah umur dalam penyelundupan narkoba

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menyebutkan anak berumur 16 tahun tersebut baru kali pertama diajak oleh seniornya untuk menyelundupkan dua karung berisi 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 25,31 kilogram di dalam kapal kayu berwarna kuning.

"Dia ada di dalam kapal tersebut. Kami berhasil melakukan intercept bersama-sama dengan Bea Cukai sebelum mereka masuk ke wilayah Indonesia atas informasi yang diberikan oleh masyarakat di sekitar tempat tinggal mereka," ungkap Komjen Pol. Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dijelaskan pula bahwa kapal tersebut berasal dari Tawau, Malaysia. Dengan demikian, barang haram itu berasal dari Negeri Jiran untuk dibawa ke Indonesia.

Dari penangkapan pada tanggal 18 Januari 2025, BNN mencatat empat tersangka berinisial SA, SR, GW, dan ZR diamankan saat membawa sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari AM atas perintah ST.

Atas informasi tersebut, petugas BNN meringkus AM dan ST di rumah ST di Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan, Kalimantan Utara.

"Orang yang mengendalikan di darat kami berhasil tangkap serta orang yang menjadi calon untuk menyimpan atau mendistribusikan," ucap dia.

Dikatakan pula bahwa seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara untuk penyelidikan awal, kemudian dipindahkan ke BNNP Kalimantan Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025