Kronologi Penganiayaan Lansia oleh Oknum Polisi di Bogor
Seorang oknum polisi berinisial Ipda KI diduga menganiaya lansia 60 tahun di Bogor, keluarga melapor.
![Kronologi Penganiayaan Lansia oleh Oknum Polisi di Bogor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-polisi_20180719_104759.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang dari Polsek Metro Gambir, berinisial Ipda KI, diduga menganiaya seorang berusia 60 tahun, yang dikenal dengan inisial Z.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh MAS, anak dari korban, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025).
Penganiayaan ini terjadi di kediaman Z di Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten , Rabu (29/1/2025), sekira pukul 22.00 WIB.
Menurut Yulianti Musa, kuasa hukum Z, Ipda KI datang ke rumah bersama ibu dan kakaknya, yang merupakan istri MAS, yang sedang dalam proses perceraian.
Saat itu, MAS tidak berada di rumah.
Yulianti mengungkapkan Ipda KI diduga telah memaki, mendorong, dan menjatuhkan Z sebanyak dua kali, serta meludahi wajahnya.
"Yang parahnya itu, pelaku ini melakukan peludahan atau meludah di wajah korban, sambil mengancam akan melakukan kekerasan dan bahkan sambil mengancam untuk membunuh korban atau klien saya ini serta MAS sendiri," tambah Yulianti.
MAS mengaku sempat menerima telepon dari ibunya setelah kejadian, tetapi ibunya tidak memberitahu ia telah mengalami .
Setibanya di rumah, MAS melihat banyak tetangga yang mengerumuni rumahnya, namun Ipda KI dan keluarganya sudah tidak ada di lokasi.
"Pas saya sudah sampai, ramai tetangga, tapi udahan pulang orangnya (oknum dan dua lainnya), sudah enggak ada," kata MAS.
Pasca kejadian, MAS mendampingi ibunya untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Bogor, dengan registrasi laporan SPSP2/45/II/2025/Subbagyanduan pada Kamis (6/2/2025).
Baca juga:
Yulianti menjelaskan, meskipun belum mengetahui secara pasti alasan Ipda KI mendatangi rumah Z, sebelumnya Ipda KI telah dua kali melayangkan somasi kepada MAS terkait kewajiban nafkah kepada kakaknya.
Ipda KI bahkan dalam somasi mengancam akan menyeret MAS ke jalur pidana andai tidak segera menyelesaikan tuntutan nafkah.
Menurut Yulianti, MAS dan istrinya masih dalam tahap negosiasi terkait nafkah, dan tidak ada alasan bagi Ipda KI untuk melakukan tindakan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).