Pengantin Pria di Lombok Timur Gagal Menikah karena Terlibat Peredaran Narkoba

Polisi sudah lama mencurigai pria itu sebagai pengedar narkoba. Dia ditangkap hanya selang beberapa hari sebelum rencana pernikahannya.

Pengantin Pria di Lombok Timur Gagal Menikah karena Terlibat Peredaran Narkoba

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, batal menikah karena ditanggkap polisi atas dugaan mengedarkan jenis sabu. Pria berinisial H, 27 tahun, itu diringkus pada Rabu, 5 Februari 2025, beberapa hari sebelum hari pernikahannya. “Jauh sebelum itu kami sudah mencurigai bahwa tersangka terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba  Polres Lombok Timur Inspektru Satu Muhammad Naufal melalui keterangan tertulis, 6 Februari 2025.

Naufal mengatakan, tersangka ditangkap di Desa Priggabaya, Lombok Timur, ketika akan transaksi sabu. Polisi menyita barang bukti sabu dalam plastik seberat 5,77 gram serta alat isap sabu atau bong. Berdasarkan pemeriksaan urin, tersangka juga terbukti menggunakan narkoba. Polisi menduga H adalah aktor lapangan di balik distribusi narkoba tersebut. “Kami masih mendalami jaringan pengedar yang terhubung dengan tersangka,” kata Naufal.

Saat ini H mendekam di terungku Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.