Daftar 11 Mobil Disita KPK Dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Berapa Harganya?

Jumlah mobil yang disita KPK dari rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno mencapai 11 unit, berikut daftarnya.

Daftar 11 Mobil Disita KPK Dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Berapa Harganya?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah mobil yang disita pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, , terbilang fantastis, yakni mencapai 11 unit.

Penyitaan itu dilakukan dari hasil penggeledahan tim penyidik di rumah di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, , Selasa (4/2/2025) malam.

"Pada rumah yang berlokasi di , penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis," kata Juru Bicara , Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (6/2/2025).

Selain belasan mobil berbagai merek, pihak juga menemukan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 56 miliar dari rumah Japto.

Uang tunai puluhan miliar rupiah itu pun turut disita penyidik .

"Uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik," imbuh Tessa.

Baca juga:

Tessa menyatakan, penggeledahan adalah dalam rangka mencari, menyita dan memulihkan aset-aset diduga hasil gratifikasi hasil tambang batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) .

Berikut daftar 11 mobil yang disita dari rumah :

  1. Jeep Gladiator Rubicon
  2. Land Rover Defender
  3. Toyota Land Cruiser
  4. Mercedes-Benz
  5. Toyota Hilux
  6. Mitsubishi Coldis
  7. Suzuki

    * Empat unit mobil lainnya masih menunggu update data dari pihak

Selain rumah , pada hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus mantan pengurus ormas Pemuda Pancasila (PP) Sulawesi Tengah, .

Rumah Ahmad Ali yang digeledah berada di Kompleks Perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon, Jalan Taman Kebon Jeruk Utama, Blok H2 nomor 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga:

Dari penggeledahan yang berlangsung sejak pagi itu, penyidik menyita dokumen, tas, jam tangan, hingga uang dalam mata uang rupiah dan valas.

Duduk Perkara Korupsi yang Menyeret Japto dan

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejak 2017 menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur atas vonis 10 tahun penjara.