Disebut dalam Sidang Korupsi DJKA Kemenhub, Jokowi: Ikuti Proses Hukum yang Ada

Saat ditemui di rumahnya, Jokowi hanya menjawab singkat mengenai namanya disebut dalam perkara sidang korupsi pejabat Kemenhub.

Disebut dalam Sidang Korupsi DJKA Kemenhub, Jokowi: Ikuti Proses Hukum yang Ada

TEMPO.CO, Solo - Presiden ke-7 RI merespons soal namanya yang turut disebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin, 13 Januari 2025. Sidang tersebut dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza.

Dalam sidang itu, Mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan yang diperiksa sebagai saksi mengungkap adanya perintah dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Perintah itu berupa pengumpulan uang guna pemenangan Jokowi di Pemilihan Presiden 2019.

Saat mendapat pertanyaan dari wartawan soal namanya yang namanya ikut disebut dalam pengadilan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Jokowi tidak memberikan banyak komentar. Ia hanya mengatakan agar mengikuti proses hukum yang ada. "Ya ikuti proses hukum yang ada-lah," ucap Jokowi singkat ketika kepada awak media yang menemuinya di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin, 20 Januari 2025.

Sebelumnya dikutip dari Antara, Danto mengatakan pada 2019, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides mendapat tugas dari Menteri Perhubungan untuk mengumpulkan uang sekitar Rp 5,5 miliar. Uang tersebut, kata dia, untuk keperluan pemenangan di Pilpres 2019. Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, Danto menuturkan uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian. "Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," katanya dikutip dari Antara.

Kemudian, Danto diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK. Ia menjelaskan ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp 600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza. Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, kata Danto, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

Selain itu, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi. Sementara secara pribadi, Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp 595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.

Sebelumnya, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020. Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.