DPR Bentuk Panja untuk Bahas RUU BUMN, Ini Poin-poinnya

Poin-poin perubahan dalam RUU BUMN yang disampaikan oleh Komisi VI DPR, di antaranya soal pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) beserta tata kelolanya

DPR Bentuk Panja untuk Bahas RUU BUMN, Ini Poin-poinnya

Dewan Perwakilan Rakyat () akan membentuk panitia kerja untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengatakan RUU BUMN telah melalui tahap harmonisasi dan penyempurnaan konsep oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hasil harmonisasi oleh Baleg DPR RI telah diserahkan kepada Komisi VI DPR RI sesuai dengan surat Baleg nomor B/686/LG.01.01/9/2023 pada 13 September 2023. 

Selanjutnya, Komisi VI DPR RI memutuskan disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI sebagai salah satu RUU inisiatif DPR RI.

"Pada 23 Januari 2025, rapat paripurna menugaskan Komisi VI DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU BUMN," kata Anggia, di Gedung DPRI RI, Jakarta, Kamis, (23/1).

Komisi VI secara resmi diberi mandat untuk membahas RUU ini lebih lanjut. "Kami akan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan RUU ini," ujarnya.

Anggia menyatakan ia sudah memiliki jadwal untuk rapat pleno dan melibatkan pemerintah untuk membahas RUU BUMN. "Mulai minggu depan kita akan segera melaksanakan tugas-tugas untuk menelesaikan Rancangan Undang-Undang Nomor 19 2003," tuturnya.

Berikut poin-poin perubahan dalam RUU BUMN yang disampaikan oleh Komisi VI DPR, di antaranya soal pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) beserta tata kelolanya :

a. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai ketentuan perundang-undangan terkait.

b. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU eksisting.

c. Pengaturan terkait BP Danantara, holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

d. Pengaturan terkait bisnis judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka peningkatan kinerja BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.

e. Pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan lainnya di BUMN.

f. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.

g. Pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang lebih kompetitif, andal dan tangguh.

h. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN masyarakat dan negara.

i. Terkait penugasan khusus kepada BUMN oleh pemerintah yang salah satunya mengatur bahwa penugasan khusus pemerintah yang membutuhkan pendanaan dan atau secara finansial tidak layak, pemerintah harus memberikan pendanaan atas semua biaya yang akan diperlukan sebelum pelaksanaan penugasan khusus oleh BUMN atau anak perusahaan BUMN.

j. Pengaturan mengenai hak monopoli kepada BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dalam rangka kepentingan negara dan/atau hal lainnya yang berdasarkan pertimbangan pemerintah pusat.

k. Peraturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit dan komite lainnya.

l. Peraturan mengenai pemeriksaan eksternal yang dilakukan oleh akuntan publik yang ditentukan oleh RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh menteri untuk perum.

m. Peraturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan usaha mikro kecil menengah dan koperasi, serta pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial.