DPRD Pamekasan Siapkan Langkah Taktis Tata dan Berdayakan PKL

DPRD Pamekasan Siapkan Langkah Taktis Tata dan Berdayakan PKL. ????Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, menyiapkan langkah taktis dalam penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

DPRD Pamekasan Siapkan Langkah Taktis Tata dan Berdayakan PKL

Pamekasan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, menyiapkan langkah taktis dalam penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya mereka yang membuka lapak di area terlarang.

Langkah tersebut diambil setelah melakukan koordinasi bersama bersama stakeholder terkait, khususnya mitra Komisi II DPRD Pamekasan, termasuk juga koordinasi dan serap aspirasi bersama perwakilan PKL.

“Setelah berdiskusi panjang lebar bersama perwakilan PKL, akhirnya kita sepakat untuk kembali pada regulasi yang ada. Baik regulasi dari Perda (Peraturan Daerah) maupun Perbup (Peraturan Bupati) tentang PKL,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh Faridi, Jum’at (24/1/2025).

Terlebih dalam regulasi tersebut, juga dijelaskan secara gamblang seputar penataan hingga pemberdayaan PKL. “Perda Nomor 4 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi,” ungkapnya.

“Dalam regulasi itu, juga dijabarkan secara gamblang seputar titik atau lokasi yang bisa atau diperkenankan untuk ditempati para PKL. Termasuk juga adanya retribusi sebesar Rp 1 ribu per hari untuk para PKL,” imbuhnya.

Dari berbagai masukkan hingga opsi yang dibahas dalam koordinasi, baik bersama mitra terkait maupun perwakilan PKL. Pihaknya menyampaikan beberapa langkah konkrit yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk penataan dan pemberdayaan PKL kedepan.

“Beberapa langkah taktis yang kita sepakati, di antaranya semua PKL harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sehingga bisa menjadi PKL resmi yang mendapatkan hak-hak dari pemerintah. Termasuk juga tidak menempati area Arek Lancor,” jelasnya.

Tidak hanya itu, politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyampaikan beberapa opsi penting yang dapat menjamin kelancaran penataan maupun pemberdayaan bagi para PKL.

“Langkah lainnya berupa Food Colony Pamekasan (Jl Kesehatan), bisa dikelola oleh tim koordinasi atau dengan nama unit pelaksana teknis (UPT) yang beranggotakan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), akademisi dan PKL,” pungkasnya. [pin/beq]