Gugatan Sengketa Pilgub di MK Banyak yang Gugur, Hanya 3 Daerah Lanjut ke Sidang Pembuktian
Setelah putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, dipastikan hanya 3 perkara yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
![Gugatan Sengketa Pilgub di MK Banyak yang Gugur, Hanya 3 Daerah Lanjut ke Sidang Pembuktian](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/MK-105022025.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari total 310 pilkada yang digugat ke (MK), 23 di antaranya adalah perkara hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Setelah putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, dipastikan hanya 3 perkara yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga:
Mulanya, terdapat 23 perkara Pilgub yang teregistrasi di MK. Namun, setelah melalui sidang awal, MK hanya meloloskan 3 perkara ke tahap pembuktian.
Tiga perkara yang akan memasuki sidang pembuktian terdiri dari:
1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Dalam sidang ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal 6 orang untuk tingkat provinsi.
"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025).
Baca juga:
Sementara itu, 20 perkara lainnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil atau dinilai tidak cukup bukti untuk dibawa ke tahap pembuktian.
Berikut daftar gugatan Pilgub yang dinyatakan gugur di MK:
1. Gubernur Jawa Tengah (263/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Gubernur Jawa Timur (265/PHPU.GUB-XXIII/2025)
3. Gubernur Sumatera Utara (247/PHPU.GUB-XXIII/2025)