KPK Duga Ketua PP Japto dan Politikus Nasdem Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara Rita

Ketua Umum PP, Japto dan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, terseret pusaran dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari. 

KPK Duga Ketua PP Japto dan Politikus Nasdem Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara Rita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), dan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, , terseret dalam pusaran kasus dugaan penerimaan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), . 

Keduanya diduga terkait dengan penerimaan metrik ton .

"Sementara dugaan kaitannya dengan metrik ton," kata Juru Bicara , Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2025).

Penyidik saat ini sedang mendalami dugaan penerimaan 3,3 sampai 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari sejumlah perusahaan. 

Direktur Penyidikan , Asep Guntur Rahayu, juga mengamini keterkaitan dan dalam dugaan metrik ton . 

Tidak hanya , Asep menambahkan bahwa dan diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyidik sedang menangani perkara dan metrik ton dengan tersangka saudari RW," kata Asep.

Namun, Asep saat ini belum mau menjelaskan secara detail terkait hal tersebut. 

Sebab dugaan keterkaitan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali sedang didalami penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Rita. 

Baca juga:

Nama dan mengemuka setelah penyidik menggeledah kediamannya pada Selasa (4/2/2025). Dari dua lokasi tersebut tim menyita total uang puluhan miliar. 

Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. 

Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon; Landrover Defender; Toyota Land Cruiser; Mercedez Benz; Toyota Hilux; Mitsubishi Coldis; dan Suzuki. 

Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar.