Guru di Jayapura Diduga Lakukan Persetubuhan Anak, Korban Masih 13 Tahun

Polisi menahan seorang guru di Kota Jayapura karena diduga melakukan persetubuhan anak

Guru di Jayapura Diduga Lakukan Persetubuhan Anak, Korban Masih 13 Tahun

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menahan seorang guru berinisial FB, 35 tahun, yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jayapura karena diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Korban merupakan siswinya sendiri, yang masih berusia 13 tahun.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan” kata Kapolresta Komisaris Besar Polisi Victor D. Mackbon, melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Januari 2025.

Victor mengatakan, tersangka sudah berulang kali melecehkan korban secara seksual. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia pertama kali melakukan tindakan itu pada 2023.

Adapun keluarga korban, kata Victor, mengatakan bahwa korban kini dalam kondisi hamil. Victor mengatakan masih melakukan penyidikan lebih lanjut soal hal ini.

Tersangka melakukan tindakan asusila itu dengan modus membujuk korban. Korban juga diancam jika menolak ajakan melakukan persetubuhan. "Tersangka menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya. Kemudian mengancam korban sebelum melakukan persetubuhan," kata Victor.

Victor mengatakan, tersangka terakhir kali melancarkan aksinya pada Desember 2024. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Victor mengatakan korban berbicara kepada orang tuanya bahwa dia telah mendapatkan kekerasan seksual dari gurunya sendiri. Kini polisi tengah mendalami kasus tersebut. Adapun korban yang masih anak-anak, kini mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 Undang-undang tentang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.