Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan berlangsung cepat

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy berharap sidang ...

Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan berlangsung cepat

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy berharap sidang praperadilan penetapan status tersangka kliennya berlangsung secara cepat (fast trial).

"Tentunya kita dalam hal ini ingin bahwa proses pengadilan yang 'fast trial', asas 'fast trial', yaitu cepat, sederhana dan murah tentunya ini bisa tercapai," kata Ronny sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Ronny berharap pihaknya bisa menguji apa yang sudah terjadi dan juga mendapatkan kepastian hukum.

Dia juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim hukumnya juga menghadiri gugatan praperadilan penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto. Agenda hari ini adalah pembacaan permohonan peradilan.

Pihaknya menyatakan telah siap dengan bukti dan saksi untuk agenda tersebut. Dia menyatakan keputusan sidang inkrah atau putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dalam keputusan Pengadilan yang sudah inkrah, yang sudah tetap itu tidak ada satu pun bukti yang terkait dengan Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Baca juga:

Pihaknya melihat bahwa bukti yang ada sangat prematur dan lebih banyak aspek non hukumnya daripada aspek yuridis.

PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengagendakan sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.

Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1), namun ditunda karena KPK tidak hadir.

KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).

Permohonan tersebut telah diregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto.

Baca juga:

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025