Hasto merasa tenang jelang putusan praperadilan di PN Jaksel

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan rasa tenang dan keyakinan jelang putusan ...

Hasto merasa tenang jelang putusan praperadilan di PN Jaksel

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan rasa tenang dan keyakinan jelang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal itu disampaikan Hasto di sela acara pembekalan kepala daerah terpilih dari PDIP yang dilaksanakan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu.

Ia bahkan mengingat bagaimana Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memintanya mengirim ucapan selamat khusus kepada Sunarto, yang belakangan menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA).

Surat itu dikirimkan kepada Sunarto dengan kop PDIP pada 13 Juni 2024. Hasto pun bercerita di sekitar Juni 2024, dirinya dipanggil oleh Megawati lantaran masih ada harapan pada kasusnya.

"Ibu Mega memanggil. Bilang ‘ini ada secercah harapan’,' kata Hasto menirukan ucapan Megawati.

Ia menjelaskan harapan yang dimaksud adalah ketika Sunarto dikukuhkan menjadi Guru Besar Kehormatan pada Universitas Airlangga Surabaya pada 10 Juni 2024. Pada saat pengukuhan, Sunarto membuat pernyataan yang begitu 'menggetarkan'.

Di dalam pidato pengukuhan, menurut Megawati dan Hasto, Sunarto menekankan bahwa setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa.

Kemudian, Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki, tidak hanya dilihat secara formil dan materiel, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan.

Semua itu berdialektika, sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Hasto lalu membacakan apa yang dituliskan oleh Sunarto dalam surat resmi yang dikirimkan DPP PDIP kepadanya.

"Tugas menjadi seorang seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman mendalam pada nilai keadilan. Nilai-nilai keadilan bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, akan tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani paling dalam. Hukum tanpa keadilan hanya seperangkat aturan yang kering tanpa ruh di dalamnya," demikian dibacakan Hasto.

Adapun ungkapan dari Sunarto itu membuat dirinya meyakini keadilan itu akan ditegakkan. Apa pun keputusannya, dia akan menghormati Putusan PN Jakarta Selatan.

"Kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu," pungkas Hasto.

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025