HGB di Lokasi Pagar Laut Banten Dinilai Bukan Sekadar Kegagalan Administrasi Pemerintahan
Penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pagar laut dinilai sebagai merupakan bentuk distorsi kebijakan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah dinilai sebagai merupakan bentuk distorsi kebijakan yang merugikan masyarakat pesisir dan menguntungkan segelintir korporasi.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Founder Malleum Institute, Efatha Filomeno Boromeu Duarte.
"Kebijakan tersebut tidak hanya melukai prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo," ujar Efatha kepada wartawan, Kamis (23/1/2025)
Menurutnya, penerbitan di wilayah pesisir ini adalah cerminan telanjang dari policy distortion yang mengorbankan prinsip hukum demi kepentingan korporat.
"Ini bukan sekadar kegagalan administratif, tetapi sebuah state capture yang merusak tatanan governance dan melukai legitimasi negara sebagai pelindung ruang publik," ujar Efatha.
Dia menilai, pemerintah era Jokowi tidak bisa mengelak dari tanggung jawab atas penerbitan yang kontroversial ini, terutama jika kebijakan tersebut melibatkan otoritas tertinggi.
"Jika kebijakan ini melibatkan otoritas tertinggi saat itu, maka kita menghadapi executive impunity yang harus dihentikan. Dalam sistem demokrasi dan negara hukum, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang untuk berlindung di balik jabatan, bahkan jika itu adalah kursi presiden," tegasnya.
Pakar ilmu politik Universitas Udayana ini menambahkan bahwa keberpihakan kepada korporasi dalam kasus ini menunjukkan adanya pengkhianatan terhadap fungsi negara sebagai pelindung ruang publik, terutama wilayah pesisir yang menjadi sandaran hidup masyarakat kecil.
"Hukum, yang mestinya menjadi tameng bagi rakyat kecil, jangan sampai berubah menjadi alat pembenaran bagi pelanggaran struktural yang menghancurkan masa depan masyarakat pesisir," lanjut Efatha.
Efatha pun mendesak pemerintah bertanggung jawab penuh atas kebijakan ini dan memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan di kawasan pesisir.
"Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi. Pemerintahan era Jokowi harus bertanggung jawab atas kebijakan yang mencederai masyarakat kecil dan tata kelola pemerintahan yang baik," paparnya.
Baca juga:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi terkait adanya di Kabupaten , Banten.
Menteri Nusron menjelaskan dirinya telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami kabar tersebut telah bersertifikat.
"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen SPPR Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Menteri Nusron kepada awak media di Jakarta pada Senin (20/1/2025).