Intimidasi Wartawan, Oknum PKL di Pamekasan Diperiksa Polisi
Intimidasi Wartawan, Oknum PKL di Pamekasan Diperiksa Polisi. ????Polres Pamekasan memastikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku Intimidasi terhadap wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, memastikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku Intimidasi terhadap wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi saat sedang menjalankan tugas peliputan di area Monumen Arek Lancor Pamekasan, beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Ruang Unit III Satreskrim Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Kamis (23/1/2025) kemarin. “Kami sudah memanggil terlapor berinisial A untuk dimintai keterangan terkait dugaan ancaman dan intimidasi yang dilaporkan wartawan JTV Madura,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Jum’at (24/1/2025).
“Selain memintai keterangan dari terlapor (inisial A), kami juga memeriksa beberapa saksi di antaranya dari salah satu petugas Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pamekasan, yang kebetulan berada di lokasi saat kejadian,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga secara resmi sudah memintai keterangan tambahan dari pelapor. “Jadi sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain memeriksa terlapor dan saksi, kami juga memeriksa terlapor,” jelasnya.
“Bahkan jika diperlukan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lainnya. Tapi jika data dan keterangan yang ada sudah dirasa cukup, kami akan segera menentukan langkah lanjutan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga komitmen menyelesaikan kasus tersebut secara profesional. Bahkan semua pihak yang terlibat, baik terlapor maupun saksi, akan diperiksa secara menyeluruh. “Kami berharap semua pihak dapat mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami akan bekerja maksimal menuntaskan kasus ini sesuai prosedur,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula ketika Abdurrahman Fauzi melaporkan seorang oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diketahui berinisial A ke Mapolres Pamekasan, Senin (13/1/2025) lalu.
Laporan tersebut dipicu karena insial A diduga melakukan Intimidasi dan mengancam saat meliput penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satpol-PP Pamekasan, di sisi utara Area Arek Lancor Pamekasan, Sabtu (11/01/2025) lalu.
Terlebih kasus tersebut juga sempat menjadi atensi dari sejumlah pihak, terlebih saat proses kejadian juga tengah berlangsung upaya penertiban PKL oleh Satpol-PP yang mangkal dan membuka lapak di area terlarang, termasuk di antaranya di Area Arek Lancor Pamekasan. [pin/kun]