Polres Magetan Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Berbagai Lokasi

Polres Magetan Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Berbagai Lokasi. ????Satreskrim Polres Magetan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Polres Magetan Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Berbagai Lokasi

Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku ditangkap, yaitu M dan ML, warga Sampang, Madura, serta EK, warga Magetan.

Kasus ini bermula pada 6 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika sepeda motor Honda Vario putih keluaran tahun 2015 milik korban berinisial TR dicuri dari teras gudang miliknya di Desa Ngadirejo. Modus para pelaku adalah merusak kunci motor menggunakan alat kunci T.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Madura dengan harga Rp3.600.000, yang kemudian dibagi rata di antara ketiga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, mengungkapkan bahwa pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah EK. Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga mengamankan M dan ML di lokasi terpisah. Ketiganya diketahui merupakan residivis yang sudah sering melakukan aksi serupa di berbagai wilayah.

“Para pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian. Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” jelas AKP Joko Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Jumat (24/01/2025).

Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada mereka adalah 7 hingga 9 tahun penjara.

AKP Joko Santoso juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. “Kami sarankan masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir di tempat yang aman dan terpantau, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. [fiq/kun]