21 Hektar Laut di Sumenep Ber-SHM sejak 2009, Ini Penjelasan BPN
21 Hektar Laut di Sumenep Ber-SHM sejak 2009, Ini Penjelasan BPN. ????Seluas 21 hektare laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep diketahui telah mengantongi SHM atas nama perorangan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Sumenep (beritajatim.com) – Seluas 21 hektare laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep diketahui telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan.
Penerbitan SHM pada kawasan pantai laut Gersik Putih tersebut tertulis tahun 2009. Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut atas nama beberapa orang dengan luas beragam.
Kasi Pendaftaran Hak pada ATR/BPN Sumenep, Suprianto, membenarkan bahwa wilayah laut di Gersik Putih itu telah memiliki sertifikat resmi sejak 2009.
Ia menjelaskan, proses sertifikasi itu dilakukan melalui ajudikasi dengan pengukuran lahan yang melibatkan pihak ketiga. Berdasarkan hasil pengukuran saat itu, lahan 21 hektare tersebut dianggap bukan laut.
“Itu bukan laut, tapi daratan yang tergenang air saat pasang dan terlihat kembali saat air laut surut. Nah kalau ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan, silahkan ajukan gugatan. Tapi SHM itu secara hukum tetap dinyatakan sah,” terangnya.
Namun demikian,.sesuai instruksi Kanwil BPN Jawa Timur, pihaknya segera melakukan inventarisasi ulang atas temuan lahan seluas 21 hektar yang telah memiliki SHM.
Kasus laut ber-SHM tersebut sempat mencuat di Sumenep pada 2023, ketika akan dilakukan reklamasi pantai seluas yang tertera pada sertifikat, yakni 21 hektare. Rencananya, akan dibangun tambak garam pada lahan bersertifikat perorangan itu.
Namun rencana itu mendapat penolakan keras dari warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih. Mereka adalah warga yang tinggal paling dekat dengan kawasan ber-SHM itu. Warga Tapakerbau keberatan, karena selama ini lahan tersebut merupakan mata pencarian mereka sebagai nelayan. Apabila lahan tersebut direklamasi, maka nelayan setempat akan kehilangan penghasilan. (tem/kun)