Istri Presiden Pertama Indonesia Dewi Soekarno Didenda Rp 3 Miliar di Jepang
Istri Presiden Soekarno yakni Ratna Sari Dewi Soekarno atau Naoko Nemoto didenda 29 juta yen karena memecat dua karyawan.
Istri Presiden Soekarno yakni Ratna Sari atau Naoko Nemoto (84 tahun) didenda 29 juta yen atau Rp 3 miliar (kurs Rp 104,82 per yen) oleh Pengadilan Buruh Jepang. Hal ini terkait tuntutan karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK.
Dewi Soekarno menikah dengan Presiden pertama Indonesia Soekarno pada 1962, ketika berusia 22 tahun. Keduanya mempunyai anak yaitu Kartika Sari Dewi Soekarno.
Merujuk pada laporan Friday Digital, Dewi Soekarno disebut memecat dua karyawan pada Februari 2021. Pemberitahuan dilakukan melalui email.
Berdasarkan laporan media Jepang tersebut, alasan pemecatan yakni kedua karyawan dianggap menghasut pegawai lain untuk tidak bekerja di kantor pada Februari 2021. Saat itu, Dewi Soekarno ke Indonesia karena menantunya Frits Frederik Seegers di Rumah Sakit Bali Mandara pada 8 Februari 2021.
Karyawan khawatir atas risiko terpapar virus corona jika ke kantor, karena Dewi Soekarno baru kembali dari Indonesia.
Kedua karyawan yang di-PHK tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Buruh pada Maret 2022. Dewi Soekarno pada Juli 2022 menggugat balik kedua mantan pekerja dengan tuduhan menghasut pegawai lain untuk mengucilkan dirinya.
Pada Agustus 2022, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan perusahaan milik Dewi Soekarno harus membayar kedua pegawai yang dipecat.
Namun perusahaan milik Dewi Soekarno menolak keputusan tersebut, yang berujung pada litigasi. Dalam sidang pengadilan ketenagakerjaan, diajukan usulan penyelesaian tiga hingga empat juta yen.
Kedua mantan karyawan yang menjadi penggugat bersedia menerima usulan tersebut. Namun perusahaan milik Dewi Soekarno menawarkan sekitar 400 ribu yen untuk penyelesaian sengketa.
Pada April 2023, perusahaan milik Dewi Soekarno menggugat kedua karyawan ke Pengadilan Distrik Tokyo. Isi gugatan yakni kedua pegawai secara keliru percaya bahwa istri Presiden pertama Indonesia itu terinfeksi Covid-19 atau kontak dekat, sehingga menghasut karyawan lain bekerja di kantor.
Pada November 2023, Dewi Soekarno kalah dalam persidangan. Pengadilan memutuskan pemecatan tidak sah, sehingga hubungan kerja tetap dilanjutkan.
Perusahaan milik Dewi Sukarno diminta membayar gaji kedua karyawan secara gabungan sejak 2021 hingga 2024. Selain itu, membayar biaya lembur yang belum dibayarkan dengan total keseluruhan 29 juta yen atau sekitar Rp 3 miliar.
Namun perusahaan menolak untuk diwawancarai terkait hal ini. “Kami menolak wawancara dan tidak akan memberikan komentar mengenai hal-hal yang berkaitan dengan litigasi yang sedang berlangsung,” kata perusahaan kepada Friday Digital, Sabtu (18/1).