Kasus Pagar Laut Punya SHM dan Sertifikat HGB, 4 Pejabat Kantor Pertanahan Tangerang Diperiksa

Empat pejabat Kantor Pertanahan Tangerang tengah menjalani pemeriksaan atas penerbitan SHM dan sertifikat HGB di kawasan pagar laut.

Kasus Pagar Laut Punya SHM dan Sertifikat HGB, 4 Pejabat Kantor Pertanahan Tangerang Diperiksa

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan kementerian tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang pejabat kantor pertanahan wilayah Tangerang, Banten, terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) .

Nusron menyebutkan, dari ketiga orang pejabat kantor pertanahan yang diperiksa tersebut antara lain adalah Kepala Pertanahan, Kepala Seksi 1 dan Kepala Seksi 2 serta Kepala Pertanahan yang pada saat itu proses pergantian. Saat itu mereka yang menangani SHGB.

"Yang jelas Kakantah pada masa itu menjabat. Kepala Seksi 1, Kepala Seksi 2, Kepala Kantah proses pergantian. Saya gak boleh sebut nama. Pokoknya jabatannya saja," katanya dalam konferensi pres di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Nusron belum bisa menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan dan pengembangan atas pelanggaran penerbitan SHGB untuk kawasan yang telah dipatok pagar laut tersebut. Ia berjanji akan memberikan sansksi tegas bila ditemukan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tanah itu.

"Kalau di dalam Undang-Undang Pertanahan tempat kami gak ada, istilah sanksi denda itu gak ada. Kalau di tempat kita kalau memang itu pidana, kalau itu ada sanksi, sanksinya ya mungkin ini kalau bagi pejabat kami namanya maladministrasi Karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat," jelasnya.

Ia juga menerangkan, bila penanganan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kini terus melakukan pendalaman penyelidikan agar kasus penerbitan SHGB/SHM di kawasan laut yang telah dipagari itu dapat terungkap secara terang benerang.

"Dan itu APIP kami, Inspektorat kami sudah memeriksa, sudah empat hari diperiksa. Semua pihak yang terkait sudah," ujarnya.

Nusron menyebut, berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka tidak bisa di sertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis di abut dan dibatalkan statusnya.

Dari 263 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan dicocokan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai. Kendati demikian, penerbitan SHGB/SHM kini secara sah telah dibatalkan setatusnya.

"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis," kata dia.

Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi yang dikaveling degan tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.