Kebijakan baru BPJS: Sistem kelas rawat inap (KRIS) berlaku 2025

Mulai 1 Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar ...

Kebijakan baru BPJS: Sistem kelas rawat inap (KRIS) berlaku 2025

Jakarta (ANTARA) - Mulai 1 Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sendiri adalah sebuah standar pelayanan minimal yang wajib diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penyediaan layanan rawat inap.

Baca juga:

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, sempat menjelaskan pada Juni 2023 bahwa penerapan KRIS akan berfokus pada peningkatan kualitas fasilitas rawat inap, terutama dalam hal kapasitas tempat tidur di kamar perawatan.

Perubahan sistem rawat inap

Saat ini, peserta BPJS Kesehatan di kelas:

  • I: Kamar dengan kapasitas 1-2 pasien.
  • II: Kamar dengan kapasitas 3-5 pasien.
  • III: Kamar dengan kapasitas 4-6 pasien.

Namun, dengan diberlakukannya KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu kamar akan dibatasi maksimal 4 unit, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan dan kualitas layanan pasien.

Pengurangan kapasitas tempat tidur ini hanyalah salah satu dari 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit sebagai langkah menuju penerapan KRIS, yang bertujuan untuk menyamaratakan standar pelayanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga:

12 kriteria fasilitas KRIS

Berdasarkan Pasal 46A Perpres No. 59 Tahun 2024, ruang perawatan dalam sistem KRIS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Kelengkapan tempat tidur, berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  2. Adanya nakas (meja kecil) di setiap tempat tidur.
  3. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 hingga 26 derajat Celsius.
  4. Ruangan telah terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi/noninfeksi).
  5. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  6. Tirai/partisi dengan rel yang dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  7. Kamar mandi di dalam ruang rawat inap.
  8. Kamar mandi yang sesuai dengan standar aksesibilitas.
  9. Outlet oksigen di setiap ruang rawat inap.
  10. Ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam di ruang perawatan biasa.
  11. Pencahayaan ruangan buatan yang mengikuti standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  12. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

Dengan diberlakukannya KRIS, diharapkan peserta JKN dapat memperoleh layanan yang lebih berkualitas dan setara di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS juga akan diikuti dengan penyesuaian tarif layanan secara bertahap, yang nantinya akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025