Pegawai Kejati Sultra merapikan barang bukti uang tunai
saat konferensi pers hasil lelang barang bukti ore nikel
Blok Mandiodo di Aula Kejaksaan Tinggi Sultra, Kendari,
Sulawesi Tenggara, Kamis (23/1/2025). Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tenggara berhasil melelang barang bukti ore
nikel sebesar Rp42,3 miliar dari perkara tindak pidana
korupsi tata kelola pertambangan IUP PT Antam Blok
Mandiodo Konawe Utara dan disetorkan ke kas negara
sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). ANTARA
FOTO/Andry Denisah/YU
Pegawai Kejati Sultra mengamati barang bukti uang tunai
saat konferensi pers hasil lelang barang bukti ore nikel
blok mandiodo di Aula Kejaksaan Tinggi Sultra, Kendari,
Sulawesi Tenggara, Kamis (23/1/2025). Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tenggara berhasil melelang barang bukti ore
nikel sebesar Rp42,3 miliar dari perkara tindak pidana
korupsi tata kelola pertambangan IUP PT Antam Blok
Mandiodo Konawe Utara dan disetorkan ke kas negara
sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). ANTARA
FOTO/Andry Denisah/YU
Petugas mengangkat barang bukti uang tunai saat
konferensi pers hasil lelang barang bukti ore nikel Blok
Mandiodo di Aula Kejaksaan Tinggi Sultra, Kendari,
Sulawesi Tenggara, Kamis (23/1/2025). Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tenggara berhasil melelang barang bukti ore
nikel sebesar Rp42,3 miliar dari perkara tindak pidana
korupsi tata kelola pertambangan IUP PT Antam Blok
Mandiodo Konawe Utara dan disetorkan ke kas negara
sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). ANTARA
FOTO/Andry Denisah/YU